- Menyatakan Terdakwa Suriadi Alias Cikel tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I jenis bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok Sampoerna bekas berisikan:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi keristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan berat kotor 0,70 (nol koma tujuh nol) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi keristal putih yang diduga berisikan narkotika jenis sabu milik Terdakwa berat brutto 0,44 (nol koma empat empat) gram dan netto 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 4 (empat) plastic klip ukuran kecil kosong;
- 3 (tiga) plastic klip ukuran sedang kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastic yang dimodifikasi menjadi sekop
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sei Rampah Nomor 311/Pid.Sus/2021/PN Srh |
|
Nomor | 311/Pid.Sus/2021/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Steven Putra Harefa, Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 311/Pid.Sus/2021/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.Sus/2021/PN Srh
Statistik168