Putusan PN TENGGARONG Nomor 365/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 365/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 365/Pid.B/2020/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;1. Nama lengkap : SYAMSUDDIN Als CARLES Bin (Alm) SANGKALA;2. Tempat lahir : Makassar3. Umur/tanggal lahir : 37/26 Juni 19834. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kewarganegaraan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl. Bugis No.65 Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda7. A g a m a : Islam8. Pekerjaan : pemulungTerdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan penahanan sebagai berikut;1. Penyidik sejak tanggal 6 Juli 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 26 Juli 2020 sampai dengan tanggal 3 September 2020;3. Penuntut sejak tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 14 September 2020; 4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020; 5. Hakim PN sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 5 November 2020; 6. Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 6 November 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2020;Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan menghadapi sendiri perkaranya;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 365/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 7 Oktober 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 365/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 7 Oktober 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SUDARMIN Als. AMI Bin TAJUDDIN bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDARMIN Als. AMI Bin TAJUDDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Hp Real Me C3 warna biru.? 1 (satu) Hp merk Oppo A92 Tipe CPH2059 warna putih mengkilau.Dikembalikan kepada Saksi ANTONIUS Als. ANTON Anak Dari HOSLI ANWAR.4. Menetapkan agar Terdakwa SUDARMIN Als. AMI Bin TAJUDDIN, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Atas tuntutan tersebut, terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: Primair :Bahwa Terdakwa SUDARMIN Als. AMI Bin TAJUDDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL Bin BASO (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SYAMSUDIN Als. CHARLES (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. SEWANG (DPO), pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi ICAL menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;- Bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP ANTON CELL lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP dengan rincian :? 3 (tiga) unit HP merk VIVO V19;? 2 (dua) unit HP merk VIVO Y50;? 2 (dua) unit HP merk Realme 6;? 1 (satu) unit HP merk Realme 6 Pro;? 6 (enam) unit HP merk Realme C3;? 6 (enam) unit HP merk Realme 5i;? 4 (empat) unit HP merk A92;? 4 (empat) unit HP merk OPPO A5S;? 3 (tiga) unit HP merk OPPO A12;? 2 (dua) unit HP merk OPPO A12.- Kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih.- Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ICAL, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi ANTON selaku pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut. Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi ANTON mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------Subsidiair------ Bahwa Terdakwa SUDARMIN Als. AMI Bin TAJUDDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL Bin BASO (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SYAMSUDIN Als. CHARLES (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. SEWANG (DPO), pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi ICAL menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;- Bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP ANTON CELL lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP dengan rincian :? 3 (tiga) unit HP merk VIVO V19;? 2 (dua) unit HP merk VIVO Y50;? 2 (dua) unit HP merk Realme 6;? 1 (satu) unit HP merk Realme 6 Pro;? 6 (enam) unit HP merk Realme C3;? 6 (enam) unit HP merk Realme 5i;? 4 (empat) unit HP merk A92;? 4 (empat) unit HP merk OPPO A5S;? 3 (tiga) unit HP merk OPPO A12;? 2 (dua) unit HP merk OPPO A12.- Kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih.- Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ICAL, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi ANTON selaku pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut. Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi ANTON mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi, sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi-saksi sebagai berikut :1. Saksi ANTONIUS Als. ANTON, dibawah sumpah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : - Bahwa Saksi adalah pemilik toko HP ANTON CELL;- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Saksi mendapatkan laporan dari Saksi Ridwansyah yang menjaga toko Saksi bahwa tokonya dibobol orang;- Bahwa setahu Saksi, orang tersebut masuk dengan cara membobol ventilasi kamar mandi;- Bahwa barang yang hilang dalam toko tersebut adalah barang dagangan saksi yaitu 33 (tiga puluh tiga HP) dengan berbagai jenis dan merk dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);- Bahwa tidak ada orang yang meminta izin sebelumnya kepada Saksi untuk mengambil barang-barang tersebut- Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.2. Saksi NUR LIDA PERMATA SARI, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi adalah pegawai di toko HP ANTON CELL;- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur Saksi mendapatkan laporan Saksi Ridwansyah yang menjaga toko bahwa tokonya dibobol orang;- Bahwa setahu Saksi, orang tersebut masuk dengan cara membobol ventilasi kamar mandi;- Bahwa barang yang hilang dalam toko tersebut adalah barang dagangan toko tersebut yaitu 33 (tiga puluh tiga HP) dengan berbagai jenis dan merk dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);- Bahwa tidak ada orang yang meminta izin sebelumnya kepada Saksi untuk mengambil barang-barang tersebut- Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi Anton mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.3. Saksi RIDWANSYAH Als. DUAN, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi adalah pegawai di toko HP ANTON CELL yang sehari-hari menjaga toko tersebut;- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur saat Saksi bangun tidur, menyadari toko tersebut berantakan dan ada beberapa barang yang hilang dan melihat ventilasi kamar mandi toko rusak lalu Saksi langsung melaporkan hal tersebut kepada Saksi Anton;- Bahwa Saksi tinggal dan bekerja di toko tersebut;- Bahwa barang yang hilang dalam toko tersebut adalah barang dagangan toko tersebut yaitu 33 (tiga puluh tiga HP) dengan berbagai jenis dan merk dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);- Bahwa tidak ada orang yang meminta izin sebelumnya kepada Saksi untuk mengambil barang-barang tersebut- Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi Anton mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.4. Saksi ALAMSYAH, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Sdr. SEWANG (DPO) bersama-sama dengan Saksi SUDARMIN yang membonceng Saksi SYAMSUDIN datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa dan Saksi SUDARMIN untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi SUDARMIN menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;- Bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP ANTON CELL lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP ;- Kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi SUDARMIN dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu, 1 (satu) unit hp merk Realme C3 warna biru, 1 (satu) unit hp merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih;- Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ICAL, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi ANTON selaku pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut. Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi ANTON mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.5. Saksi ARMANSYAH, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi ICAL menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;- Bahwa benar di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP ANTON CELL lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP dengan rincian :- Kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih.- Bahwa benar perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ICAL, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi ANTON selaku pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut. Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi ANTON mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.6. Saksi ICAL, memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;- Bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP;- Bahwa kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih.- Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut. Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.7. SYAMSUDDIN Als. CARLES, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi bersama-sama dengan Saksi ICAL yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman Saksi, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi berencana untuk mencuri. Lalu Saksi dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi ICAL menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;- Bahwa di dalam gang tersebut, Saksi dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP ;- Kemudian Saksi dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih.- Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ICAL, Saksi dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut.Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi ICAL menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;- Bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP dengan rincian :? 3 (tiga) unit HP merk VIVO V19;? 2 (dua) unit HP merk VIVO Y50;? 2 (dua) unit HP merk Realme 6;? 1 (satu) unit HP merk Realme 6 Pro;? 6 (enam) unit HP merk Realme C3;? 6 (enam) unit HP merk Realme 5i;? 4 (empat) unit HP merk A92;? 4 (empat) unit HP merk OPPO A5S;? 3 (tiga) unit HP merk OPPO A12;? 2 (dua) unit HP merk OPPO A12.- Bahwa kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih.- Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ICAL, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut. Bahwa akibat perbuatan tersebut.Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa :? 1 (satu) unit Hp Real Me C3 warna biru.? 1 (satu) unit Hp merk Oppo A92 Tipe CPH2059 warna putih mengkilau.Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa SUDARMIN Als. AMI Bin TAJUDDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL Bin BASO (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi SYAMSUDIN Als. CHARLES (diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) dan Sdr. SEWANG (DPO), pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020 di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau memanjat, ;- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi ICAL menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;- Bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP ANTON CELL lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP dengan rincian :? 3 (tiga) unit HP merk VIVO V19;? 2 (dua) unit HP merk VIVO Y50;? 2 (dua) unit HP merk Realme 6;? 1 (satu) unit HP merk Realme 6 Pro;? 6 (enam) unit HP merk Realme C3;? 6 (enam) unit HP merk Realme 5i;? 4 (empat) unit HP merk A92;? 4 (empat) unit HP merk OPPO A5S;? 3 (tiga) unit HP merk OPPO A12;? 2 (dua) unit HP merk OPPO A12.- Bahwa kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih.- Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ICAL, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi ANTON selaku pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut. Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi ANTON mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan unsur sebagai berikut;1. Unsur Barangsiapa;2. Unsur Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;3. Unsur dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak diketahui oleh orang yang berhak;4. Unsur Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.5. Unsur untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur : Barang siapa; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ?Barang siapa? menurut Undang-Undang adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan undang-undang dan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;Menimbang, bahwa kata ?Barang siapa? ditujukan kepada seseorang atau manusia sebagai subjek hukum, dalam perkara ini yang dihadapkan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa ke persidangan adalah orang yang mengaku bernama SUDARMIN Als. AMI Bin TAJUDDIN yang mana identitasnya sama dengan yang terdapat / tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan telah dibenarkan oleh para saksi dipersidangan sehingga unsur ini harus dinyatakan terpenuhi;Ad. 2. Unsur : Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang berada padanya bukan karena kejahatan; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, bahwa pada pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi ICAL menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;Menimbang, bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP ANTON CELL lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP dengan rincian sebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih.Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ICAL, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi ANTON selaku pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut. Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi ANTON mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa dari uraian diatas tersebut, benar setelah Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP dari dalam Toko HP ANTON CELL kemudian kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih tanpa seizin dari pemiliknya yakni saksi ANTON sehingga dengan demikian unsur kedua ini harus dinyatakan terpenuhi ;Ad.3 Unsur di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; Menimbang, bahwa pencurian pada malam hari di dalam sebuah rumah kediaman, dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa setahu atau bertentangan dengan kehendak yang berhak. Apa yang dimaksud dengan ?malam hari? sudah jelas, yaitu sebagaimana dikatakan oleh pasal 98 KUHP, yang mengatakan:?Malam berarti masa antara matahari terbenam dan matahari terbit.? Di negeri Belanda perumusannya agak lain (pasal 311 WvSN) yaitu: ?pencurian pada waktu istirahat malam? (voor de nachtrust bestemde tijd). Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, bahwa pada pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekira pukul 02.30 WITA di Jalan Timbau Kec. Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi ICAL menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;Menimbang, bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) menjebol ventilasi kamar mandi Toko HP ANTON CELL lalu masuk ke dalam Toko tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP ;Menimbang, bahwa kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Terdakwa dan Saksi ICAL dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda. Sesampainya di Samarinda, Saksi SYAMSUDIN memberikan bagian hasil curian tersebut kepada Terdakwa berupa 2 (dua) unit HP yaitu 1 (satu) unit HP merk Realme C3 warna biru dan 1 (satu) unit HP merk OPPO tipe CPH 2059 warna putih.Bahwa perbuatan tersebut diatas, dilakukan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ICAL, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi ANTON selaku pemilik toko dan pemilik HP serta uang tunai tersebut. Bahwa akibat perbuatan tersebut, Saksi ANTON mengalami kerugian sebesar Rp. 83.428.000,- (delapan puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka terhadap unsur ?di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak? ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;Ad. 4. Unsur Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi ICAL yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi Syamsudin bersama-sama dengan Terdakwa yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman Saksi SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Saksi SUDARMIN untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Saksi ICAL dan Terdakwa menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar;- Bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk kedalam Toko HP ANTON CELL melalui ventilasi kamar mandi dengan cara mencongkel ventilasi kamar mandi dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP ;- Bahwa kemudian Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) kembali ke tempat Saksi ICAL dan Terdakwa dengan membawa barang-barang tersebut lalu kembali Terdakwa bersama teman-temannya tersebut kembali ke Samarinda; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;Ad. 5 ; Unsur untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa yang sedang mengendarai motor dengan membonceng Saksi SYAMSUDIN bersama-sama dengan Saksi ICAL yang membonceng Sdr. SEWANG (DPO) datang ke Tenggarong untuk menemui teman SYAMSUDIN, namun saat berada di daerah Jalan Timbau, Saksi SYAMSUDIN menyuruh Terdakwa untuk berhenti dan menunggu di tempat tersebut karena Saksi SYAMSUDIN berencana untuk mencuri. Lalu Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk ke sebuah gang di daerah tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi ICAL menunggu di pinggir jalan untuk menjaga motor dan memperhatikan situasi sekitar ;Bahwa di dalam gang tersebut, Saksi SYAMSUDIN dan Sdr. SEWANG (DPO) masuk kedalam Toko HP ANTON CELL melalui ventilasi kamar mandi dengan cara mencongkel ventilasi kamar mandi dan mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 33 (tiga puluh tiga) unit HP ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa keseluruhan unsur dalam dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan?;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa merugikan korban;- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa menyesali perbuatannya;- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;- Terdakwa belum pernah dipidana ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUDDIN Als CARLES Bin (Alm) SANGKALA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dakwaan primair penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit HP Oppo A12 warna hitam imei 1: 863634047735750, imei 2: 863634047735743? 1 (satu) unit HP Oppo A12 warna hitam imei 1: 863634047803756, imei 2: 863634047803749? 1 (satu) unit HP vivo Y50 warna iris blue;? 1 (satu) unit HP realme 5i warna hijau hutan, tanpa kotak;? 1 (satu) unit HP realme 5i warna hijau hutan;? 1 (satu) unit HP realme 5i warna hijau hutan;? 1 (satu) unit HP realme 5i warna biru laut;? 1 (satu) unit HP realme 6 pro warna biru kilat;? 1 (satu) unit HP oppo A12 warna hitam.Dikembalikan kepada Saksi ANTONIUS Als. ANTON Anak Dari HOSLI ANWAR.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 18 November 2020 oleh TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. dan ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 25 November 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong serta dihadiri oleh BILL HAYDEN, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,Ttd Ttd OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. TEOPILUS PATIUNG, S.H.,M.H.Ttd ANDI AHKAM JAYADI, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,Ttd ROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik1087