Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 102/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Muhammad Rifa Rizah, Br Hakim Anggota Rofi Heryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan terdakwaIRWAN PRIBADI Als GUS IR Bin (Alm) IMAM ROPINGI terbuktibersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan yang dilakukan beberapa kali?; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaIRWAN PRIBADI Als GUS IR Bin (Alm) IMAM ROPINGIdengan pidana penjara selama3 (tiga) Tahun; 3.Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnnya dari masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa; 4.Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2966 OB warna putih hitam berikut 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2966 OB warna putih hitam. -1 (satu) buah Hanphone merk OPPO type A5 warna Hitam; -1 (satu) buah Springbed dikembalikan kepada terdakwa; -1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4496 EAF warna merah berikut 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4496 EAF warna merah; dikembalikan kepada saksi SANTOSO; -1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4497 EAF warna merah berikut 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4496 EAF warna merah dikembalikan kepada saksi SUPINAH; -Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). -Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); dikembalikan kepada saksi QORIATUL MUNAWAROH binti Alm. IMAM CHANAFI; -Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); dikembalikan kepada saksi SUPINAH binti Alm. IMAM SURADI 6.Menetapkan agar terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Gpr
Statistik415