Putusan PN SIDOARJO Nomor 411/Pid.Sus/2021/PN SDA |
|
Nomor | 411/Pid.Sus/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Hakim Anggota Dasriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Wawan Harianto Alias Petas Bin Sukirman (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih 5 (lima) gram? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wawan Harianto Alias Petas Bin Sukirman (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat + 0,37 (Nol koma tiga puluh tujuh) Gram ditimbang beserta plastiknya, didalam plastik bungkus rokok Sampoerna Mild ; - 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu berat + 7,02 (tujuh koma nol dua) Gram ditimbang beserta plastiknya, yang dibungkus tisu warna putih didalam bungkus rokok Sampoerna Mild ; - 1 (satu) buah timbangan elektrik ; - 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam No.Sim.Card. 085336551152; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 411/Pid.Sus/2021/PN SDA
Statistik434