- Menyatakan Terdakwa USWATUL UMMAH Binti Moch. SUFAAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa USWATUL UMMAH Binti Moch. SUFAAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti yang berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Terlapor;
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK mobil Toyota Avanza 1,3 E M/T, tahun 2019 warna putih, No. Pol: W-1775-NB;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir BPKB mobil Toyota Avanza 1,3 E M/T, tahun 2019 warna putih, No. Pol: W-1775-NB;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat perjanjian sewa atau penyerahan kendaraan mobil Toyota Avanza 1,3 E M/T, tahun 2019, warna putih, No.Pol: W-1775-NB;
- 1 (satu) bendel fotocopy legalisir perjanjian kerjasama antara AGUS HARYO UTOMO dengan (Pelapor);
- 12 (dua belas) fotocopy legalisir pembayaran perpanjangan sewa mobil Toyota Avanza 1,3 E M/T, tahun 2019, warna putih, No. Pol : W-1775-NB;
- 1 (satu) lembar foto mobil Toyota Avanza 1,3 E M/T, tahun 2019, warna putih, No.Pol: W-1775-NB;
- 1 (satu) surat pengangkatan menjadi karyawan;
- 2 (dua) slip gaji;
- 1 (satu) bendel perjanjian usaha rental (dari Teguh Edwin Santoso);
Putusan PN SURABAYA Nomor 1249/Pid.B/2021/PN Sby |
|
Nomor | 1249/Pid.B/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Widiarso, Br Hakim Anggota A.a Gd Agung Parnata |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1249/Pid.B/2021/PN Sby
Statistik302