- Menyatakan Terdakwa KOMARUDIN BIN KASIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar fotocopy nota bukti pengiriman ayam pesanan sdr KOMARUDIN dengan total Rp. 42.819.600,-;
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan yang dibuat sdr KOMARUDIN yang berisi sdr KOMARUDIN sanggup membayar tunggakan ayam kepada sdr. MAHMUDIANTO dan sdr. SEDYONO total sebesar Rp.47.000.000,- paling lambat 15 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan tertanggal 15 Oktober 2020 yang dibuat sdr KOMARUDIN yang berisi sdr KOMARUDIN sanggup membayar tunggakan ayam kepada sdr. MAHMUDIANTO dan sdr. SEDYONO total sebesar Rp.47.000.000,- paling lambat 25 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar fofocopy nota tanggal 4 Nopember 2020 sebagai bukti hasil penjualan bebek yang diberikan sdr KOMARUDDIN untuk mengurangi tunggakan pembayaran;
- 1 ( satu) lembar fotocopy bukti transfer tertanggal 23 Nopember 2020 yang dilakukan sdr KOMARUDIN ke Rekening BRI milik sdr. MAHMUDIANTO sebesar Rp.450.000,-;
- 1 ( satu) lembar fotocopy bukti transfer tertanggal 23 Nopember 2020 yang dilakukan sdr KOMARUDIN ke Rekening BRI milik sdr. MAHMUDIANTO sebesar Rp.500.000,-;
- 1 (satu) lembar fotocopy catatan banyak ayam yang dibeli KOMARUDDIN;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditandatangani sdr KOMARUDDIN tertanggal 19 Oktober 2020;
- Rekening koran bulan Oktober 2020 atas rekening BRI nomor rekening 65890102631536 atas nama SEDIYONO yang memuat bahwa pada tanggal 7 Oktober 2020 ada transfer masuk sebanyak Rp.1.000.000,-;
- Buku Rekening BRI dengan Nomor rekening 6345-0137-53-3 atas nama KIMBA WIKE ANJANI;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Mahasiswa atas nama KIMBA WIKE ANJANI;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 55/Pid.B/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 55/Pid.B/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfan Firdauzi Kurniawan |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Cindar Bumi, Hakim Anggota Muhamad Iqbal |
Panitera | Panitera Pengganti: Mansur Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi MAHMUDIANTO Als ARYA; Dikembalikan kepada EDI MARIANTO; Dikembalikan kepada saksi SEDIYONO; Dikembalikan kepada KIMBA WIKE ANJANI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2021/PN Mjy
Statistik788