- Menyatakan Terdakwa I Baharuddin Alias Nano Bin Hairuddin Alm dan Terdakwa II Samsuddin Alias Adi Bin Alm Hammanur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Baharuddin Alias Nano Bin Hairuddin Alm dan Terdakwa II Samsuddin Alias Adi Bin Alm Hammanur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo V20SE warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih yang dirubah warnanya menjadi ungu, DA 6854 JR, Noka: MH1JJFS5116AK226129, Nosin JF51E11232105;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek Vivo V20SE warna biru;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat DA 6854 JR atas nama BAHRUDIN NOOR;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F dengan plat nomor kendaraan DA 4768 ZU warna merah muda/pink;
Putusan PN BATULICIN Nomor 144/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 144/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Suci Fujiwati Binti (Alm) Bahrudin Noor; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Saksi Suci Fujiwati Binti (Alm) Bahrudin Noor; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Saudara Mardin Bin H. Nasrong; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.B/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 144/Pid.B/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik5118