- Menyatakan Terdakwa I Nurdiansyah Bin Suma Alm, Terdakwa II dan Habiruddin Bin Alm Kasa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Nurdiansyah Bin Suma Alm dan Terdakwa II Habiruddin Bin Alm Kasa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar fotocopy BPKB sepeda motor merek Suzuki Satria F dengan nopol DA 4325 ZU Noka: MH8BG41CACJ870973 Nosin: G4201D251816 atas nama Anes Fransiska Punang
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna putih dengan nopol terpasang DA 6683 ZK;
- 1 (satu) buah sepeda motor merek Suzuki jenis satria F Nopol DA 4981 ZD warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Realme C11 Imei 1: 868462054623130 Imei 2: 868462054623122, dengan warna hijau mint;
- 1 (satu) buah kotak handphone merek realme C11 Imei 1: 868462054623130 Imei 2: 868462054623122, dengan warna kuning;
Putusan PN BATULICIN Nomor 145/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifin Nurhakim Sahetapi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, Br Hakim Anggota Denico Toschani |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Anes Fransiska Binti Muhammad Pran Balior; Dikembalikan kepada pemilknya yang sah melalui Terdakwa II Habiruddin Bin Alm Kasa; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Penuntut Umum; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Penuntut Umum; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik5321