- 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu seberat 1.085,26 (seribu delapan puluh lima koma dua enam) gram;
- 715 (tujuh ratus lima belas) butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda seberat 282,72 (dua ratus delapan puluh dua koma tujuh dua) gram;
- 100 (seratus) butir kapsul warna kuning putih berisi narkotika jenis ekstasi seberat 40,7 (empat puluh koma tujuh) gram;
- 75 (tujuh puluh lima) butir kapsul warna hijau putih berisi narkotika jenis ekstasi seberat 33,1 (tiga puluh tiga koma satu) gram;
- 3 (tiga) paket narkotika jenis ektasi dalam bentuk serbuk seberat 3,20 (tiga koma dua nol) gram;
- 1 (satu) bungkus kapsul kosong warna hijau;
- 1 (satu) unit alat timbang digital warma hitam;
- 1 (satu) buah isolasi warna bening;
- 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah toples warna hijau;
- 1 (satu) buah toples warna jingga;
- 2 (dua) bungkus besar plastik klip;
- 1 (satu) buah bungkus kemasan minuman merk Energen warna hijau;
- 1 (satu) buah tas lipat wama hitam merk Celcius;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo warna abu-abu;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna putih;
Putusan PN BATULICIN Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Farhan bin Muhammad tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Farhan bin Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik5518