- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Change warna biru;
- 1 (satu) lembar plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung tipe A5 warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo tipe A1K warna hitam;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna hitam;
Putusan PN BATULICIN Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa 1 Kusmawati binti Nurdin, Terdakwa 2 Mochammad Sopian Adi Putra bin H. Amin, dan Terdakwa 3 Ujang Sumirat bin Muhammad Sueb (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa 1 Kusmawati binti Nurdin, Terdakwa 2 Mochammad Sopian Adi Putra bin H. Amin, dan Terdakwa 3 Ujang Sumirat bin Muhammad Sueb (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa 1; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik5323