- 1 (satu) potong kabel jack;
- 1 (satu) buah Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor jenis automatic merk Yamaha Soul GT tipe 1 KP A/T 113 cc tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi KT 3306 IU, nomor rangka MH31KP00BDJ358048, dan nomor mesin 1KP-358381, atas nama H. Tajul Anwar;
- 1 (satu) unit mixer speaker merk Tum warna hitam;
- 1 (satu) unit mixer speaker merk Andalas warna hitam;
- 1 (satu) unit kompor gas satu tungku merk Rinnai warna silver beserta selang dan regulatornya;
- 1 (satu) unit tabung gas merk Elpiji Bright Gas ukuran 5,5 (lima koma lima) kilogram;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis automatic merk Yamaha Soul GT tipe 1 KP A/T 113 cc tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi KT 3306 IU, nomor rangka MH31KP00BDJ358048, dan nomor mesin 1KP-358381;
- 1 (satu) unit anak kunci sepeda motor dengan nomor A7954399;
- 1 (satu) unit anak kunci sepeda motor bertuliskan Ses Spain;
- 1 (satu) unit plat nomor sepeda motor dengan nomor polisi KT 3306 IU;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah sepeda motor jenis automatic merk Yamaha Soul GT tipe 1 KP A/T 113 cc tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi KT 3306 IU, nomor rangka MH31KP00BDJ358048, dan nomor mesin 1KP-358381, atas nama H. Tajul Anwar;
- 1 (satu) botol alkohol merk Gajah Duduk;
Putusan PN BATULICIN Nomor 132/Pid.B/2021/PN Bln |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Hariyanto alias Anto bin Muhammad Hadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Saksi H. Hairani alias H. Rani bin H. Jana (Alm); dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Bln
Statistik6332