- Menyatakan Terdakwa I Rizal Vendika Bin Abd. Mongin dan terdakwa II Guntur Bin Purjianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama turut serta melakukan tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan bersama-sama turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis sabu-sabu dalam 4 (empat) plastik klip masing-masing dengan berat beserta plastik klip 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, berat beserta plastik 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram, berat beserta plastik klip 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, berat beserta plastik klip 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram dengan berat total keseluruhan beserta Narkotika jenis sabu-sabu dalam 4 (empat) plastik klip beserta plastik klip 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram atau berat bersih 1,15 (satu koma lima belas) gram dimasukkan dalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam ;
- Pil jenis LL sebanyak 3212 (tiga ribu dua ratus dua belas) butir dalam 8 (delapan) plastik warna bening ;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik ;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu-sabu ;
- 2 (dua) buah korek api gas ;
- 1 (satu) buah pipet kaca ;
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih ;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Pujiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik262