- Menyatakan terdakwa Zidane Amir Mu?minin Bin Khoiruman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8(delapan) bulan dan denda sebesar Rp 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 (satu) plastik kecil dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram atau berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram (telah disisihkan sebanyak narkotika jenis sabu- sabu dalam 1 (satu) plastik kecil dengan berat kotor 0,04 (nol koma nom empat) gram atau berat bersih 0,02 (nol koma nol koma) gram.
- 2 (dua) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu-sabu berikut sedotannya.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru.
- Narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip yang dimasukkan dalam bungkus bekas rokok merk LA dengan berat kotor beserta bungkus plastik klipnya 0,04 (nol koma nol empat) gram.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Digunakan dalam perkara lain atas nama Wildan Kurnia Alias Gembel Bin Adim |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik252