- Menyatakan Terdakwa DION ADITYA Als DOYOK Bin SUWITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara tanpa hak tanpa atau melawan hukum, memiliki, menguasai, menyediakan narkotika Gol I bukan tanaman? dan Dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis sabu-sabu dalam 6 (enam) plastik klip masing-masing dengan berat beserta plastik klip 2,10 (dua koma sepuluh) gram, berat beserta plastik klip 2,05 (dua koma nol lima) gram, berat beserta plastik klip 2,05 (dua koma nol lima) gram, berat beserta plastik klip 2,05 (dua koma nol lima) gram, berat beserta plastik klip 2,99 (dua koma nol nol) gram, berat beserta pasltik klip 1,85 (satu koma delapan lima) gram,
- Pil jenis LL sebanyak 2 (dua) butir dalam plastik klip,
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik224