- Menyatakan Terdakwa I Irmawati alias Irma dan Terdakwa II Abdullah Arifin Siahaan alias Ari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Irmawati alias Irma dan Terdakwa II Abdullah Arifin Siahaan alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Irmawati alias Irma dan Terdakwa II Abdullah Arifin Siahaan alias Ari dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul warna coklat berat bersih 1,52 (satu koma lima dua) gram;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna putih;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 180/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik275