- Menyatakan Terdakwa Suryono bin Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Memperdagangkan Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diperdagangkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO, wama hitam
- 1 (Satu) buah kartu perdana dengan nomor 0856-4875-2150,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A5,
- 1 (satu) lembar tanda bukti setoran Bank BRI untuk pembelian benih jagung Bisi 18 kepada no rek 6272-01-020087-53-0 an Winarsih.
- 10 (sepuluh) Kemasan benih jagung hibrida (bantuan pemerintah) varietas Bisi 18 cap Kapal Terbang dan,
- 200 (dua ratus) Kemasan benih jagung hibrida varietas Bisi 18 dalam 10 (sepuluh) karung
- 1 (satu) pack benih jagung varietas Bisi 18 Cap Kapal terbang;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan nomor rekening 6272-01-020087-53-0 atas nama WINARSIH.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor 6013-0130-4779-0576 atas nama WINARSIH ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fahmi Hary Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lila Sari, Br Hakim Anggota Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Jajoek Tri Soesilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Gpr
Statistik24037