- Menyatakan Terdakwa Edi Imran alias Ilham tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Edi Imran alias Ilham tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;
- 1 (satu) pak plastik transparan kosong;
- 1 (satu) alat hisap sabu yang terbuat dari 1 (satu) buah gelas plastik kemasan air mineral;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) buah pipet plastik yang ujungnya dipotong runcing;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam nomor polisi BK 4932 VBE Nomor Rangka : MH1JBP118GK397027 Nomor Mesin : JBP1E-1394218;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Mhd. Diris alias Aris; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik224