- Menyatakan Terdakwa Dedi Trisnanto Bin Alm. Toyib.A, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) lembar kwitansi DP pengurusan Sertifikat (Ke I) a.n Bambang Kustiono yang ditanda tangani oleh Dedi Trisnanto tertanggal 31 Desember 2016, 6 (enam) lembar bukti slip transfer Bank BRI pengirim Bambang Kustiono ke Rekening Bank BNI Cab. Kediri No.Rek. 04-66-740-401 a.n. Dedi Trisnanto, 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan pengembalian uang pengurusan sertifikat yang di tandatangani oleh Dedi Trisnanto tertanggal 11 Juli 2019, 1 (satu) lembar Fotocopy Surat C Desa No. 190 Persil No. 90 Klas D II seluas kurang lebih 8070 m2 a.n.Hadi Soebroto di Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 162 II/103 a.n. Hadi Soebroto Kusno Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan Keterangan ahli waris dari Hadi Soebroto kepada yang menerima hak milik Drs.Bambang Kustiono tertanggal 11 Juli 1999 Dikembalikan kepada saksi Drs. Bambang Kustiono.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah )
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 494/Pid.B/2020/PN Gpr |
|
Nomor | 494/Pid.B/2020/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, Br Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Soegeng Harijantono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 494/Pid.B/2020/PN Gpr
Statistik288