- Menyatakanterdakwa IDION FERI SAPUTRA Bin Alm. TAEM, terdakwa IIJONI Bin SURATMANdan terdakwa IIIEDO FRADISA Bin MASAROJIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?pencurian dengan kekerasan?;
- Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa IDION FERI SAPUTRA Bin Alm. TAEM, terdakwa IIJONI Bin SURATMANdan terdakwa IIIEDO FRADISA Bin MASAROJItersebut oleh karena itudengan pidana penjaramasing-masingselama1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa tersebut dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 2/Pid.B/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 2/Pid.B/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho, Br Hakim Anggota H. Muhammad Rifa Rizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilik Yuliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI -Uang Tunai Rp. 147.985.000,- (dua puluh tujuh juta dua puluh ribu rupiah); -Satu buah tas rajut wanita warna biru; -Satu buah buku rekening tahapan BCA No. 1400589433; - Satu buah dompet wanita warna biru merk OMNIA dengan isinya E.KTP atas nama ANIS NURHAYATI, SIM A atas nama ANIS NURHAYATI, SIM C atas nama ANIS NURHAYATI, Kartu Indonesia Sehat atas nama ANIS NURHAYATI, Kartu Indonesia Sehat atas nama ADINDA CAHYA AYU H, ATM BRI nomor 5221 8421 0204 8839, ATM BRI nomor 5221 8421 3298 3807, ATM BCA 6019 0095 0094 9513, ATM BCA 6019 0026 3959 7766, Kartu MRT Jakarta, Kartu nama Omah Pawon. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ANIS NURHAYATI -Dua buah Handphone (HP) merk Samsung warna putih; -Satu buah Handphone (HP) merk Samsung lipat warna putih; -Satu buah handphone (HP) merk Nokia warna hitam; Dimusnahkan -Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. Pol.: DK-5398-APP beserta STNKnya dan kunci kontaknya; Dikembalikan kepada terdakwa EDO FRADISA Bin MASAROJI -Satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam No. Pol; T-5471-NC beserta STNKnya dan kunci kontaknya; Dikembalikan kepada terdakwa DION FERI SAPUTRA Bin Alm. TAEM. 4.Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |