- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon KHOIRUN NI?MAH sebagai wali yang sah menurut hukum dari anak yang masih dibawah umur yang bernama NAILI ROSIDA jenis kelamin Perempuan Lahir di Nganjuk, tanggal 23 Mei 2005 (15 (lima belas) tahun);
- Memberi ijin kepada Pemohon KHOIRUN NI?MAH bertindak untuk dan atas nama anak yang belum dewasa yaitu NAILI ROSIDA jenis kelamin Perempuan Lahir di Nganjuk, tanggal 23 Mei 2005 (15 (lima belas) tahun), untuk untuk mewakili tanda tangan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nganjuk guna mengurus pembagian waris harta peninggalan dari AHMAD NAHDORI yaitu berupa sawah dan tanah kosong seperti yang tertera pada Sertipikat Hak Milik No. 02419 yang terletak di Ds. Tanjung Tani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk seluas 966 M2 tertulis atas nama pemegang hak ABDUL SALAM, Dkk, Sertipikat Hak Milik No. 02420 yang terletak di Ds. Tanjung Tani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk seluas 966 M2 tertulis atas nama pemegang hak ABDUL SALAM, Dkk, Sertipikat Hak Milik No. 02422 yang terletak di Ds. Tanjung Tani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk seluas 966 M2 tertulis atas nama pemegang hak ABDUL SALAM, Dkk, Sertipikat Hak Milik No. 02423 yang terletak di Ds. Tanjung Tani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk seluas 966 M2 tertulis atas nama pemegang hak ABDUL SALAM, Dkk, Sertipikat Hak Milik No. 02424 yang terletak di Ds. Tanjung Tani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk seluas 966 M2 tertulis atas nama pemegang hak ABDUL SALAM, Dkk, dan Sertipikat Hak Milik No. 02425 yang terletak di Ds. Tanjung Tani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk seluas 966 M2 tertulis atas nama pemegang hak ABDUL SALAM, Dkk, (Bukti P-12);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp .130.000,00 (Seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 38/Pdt.P/2021/PN Gpr |
|
Nomor | 38/Pdt.P/2021/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Evan Setiawan Dese |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Evan Setiawan Dese |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Nurhandajani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pdt.P/2021/PN Gpr
Statistik292