- Menyatakan Terdakwa ENDRIK SETYAWAN Bin ANDIK RUSLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih + 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;
- 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih + 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) plastic klip berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih + 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Pena Gold warna merah;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu-sabu;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO type A35 warna putih;
Putusan PN LAMONGAN Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Br Hakim Anggota Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nafi'uddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di rampas untuk di musnakan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Lmg
Statistik573