- Menyatakan Terdakwa Narto als Boran als Kapten Bin Ersan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bersih + 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bersih + 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bersih + 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 3 (tiga) potongan sedotan warna hijau;
- 1 (satu) bungkus kosong rokok Sampoerna Mild warna putih;
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung J2 CORE warna hitam;
- Seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol : S-5260-KF beserta STNK
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Ari Muladi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aunur Rofiq, Mhbr Hakim Anggota Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Panitera Pengganti Syarifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Lmg
Statistik695