Putusan PA BOJONEGORO Nomor 1275/Pdt.G/2021/PA.Bjn |
|
Nomor | 1275/Pdt.G/2021/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Faiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Munadhiroh, Br Hakim Anggota Dra. Siti Rohmah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Solikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Rakhmad Arief Pranata bin Teguh Widyo Hermanu) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Drh. Nur Iffah Setyaningsih binti Drs. Taslim, M.Pd) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Rakhmad Arief Pranata bin Teguh Widyo Hermanu) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Drh. Nur Iffah Setyaningsih binti Drs. Taslim, M.Pd), sebelum pengucapan ikrar talak berupa: 2.1 Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh atas anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama: Rafa Adigana Mahardika bin Rakhmad Arief Pranata, laki-laki, lahir 8 September 2017 (umur: 4 tahun); Dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk mengunjungi anaknya tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi terhitung sejak amar putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1275/Pdt.G/2021/PA.Bjn
Statistik278