- Menyatakan Terdakwa Adianto als Adi Bin Kamarda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa diatas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara pelaku An. Adianto dengan saya yang isinya ? DENGAN INI MENYATAKAN PIHAK PERTAMA TELAH MEMINJAM UANG SEBESAR 10.000.000,- ( SEPULUH JUTA RUPIAH ) DENGAN JAMINAN 1 BUAH MOBIL CALYA BH 1192 WD KEPADA PIHAK KEDUA ? DENGAN JANGKA WAKTU SATU BULAN TERHITUNG 7 AGUSTUS ? 7 SEPTEMBER 2018 ? APA BILA PIHAK PERTAMA TIDAK BISA MEMENUHI PERJANJIAN DIATAS MAKA DILANJUTKAN KERANAH HUKUM SESUAI SEMESTINYA ? DEMIKAN SURAT PERNYATAAN INI KAMI BUAT DENGAN KESEPAKATAN BERSAMA DENGAN AKAL SEHAT? dan ditanda tangani diatas materai enam ribu rupiah atas nama Pihak pertama Adianto dan pihak pertama Sahuri dan ditanda tangani oleh saksi An. Lukman dan NINA PUSPITA;
- Satu lembar kertas print bukti transfer uang sebesar Rp. 3.000.000,- dari rekening BRILINK milik PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Terminal ID : 26032820 dengan merchant ID : 000001370031724 kerekening atas nama Adianto dengan no rek : 229201000319531 tanggal 12 Agustus 2018;
Dikembalikan kepada Saksi SAHURI Bin USMAN;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 92/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julian Leonardo Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Permata Sukma, Br Hakim Anggota Lady Arianita |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhrullah Arli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik8337