- Menyatakan Terdakwa SIMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa SIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Poket plastik klip bening yang berisikan kristal bening Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan habis digunakan untuk Uji Lab di BPOM Mataram;
- 3 (Tiga) buah skop;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah buku diduga rekapan penjualan Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Duos warna Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna putih;
- 1 (satu) Handphone merk redmi warna biru hitam.
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Ayu Merta Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Hakim Anggota Muhammad Syauqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hefi Karyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik3016