- Menyatakan Terdakwa Suhayadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Suhayadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,19 gram (nol koma satu sembilan gram), disisihkan seberat 0,09 gram (nol koma nol sembilan gram) untuk kepentingan uji Laboratorium di BPOM Mataram dan sisa seberat 0,1 gram (nol koma satu gram) untuk barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Praya;
- 1 (satu) buah kain warna merah corak kotak-kotak;
- 1 (satu) bungkus rokok Marlboro Filter Black;
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Xiaomi;
Putusan PN PRAYA Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Maulida Ariyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik5617