- Menyatakan Terdakwa Moh. Padil tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Moh. Padil oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Moh. Padil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh. Padil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram, disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk Pengjuian Laboartorium BPOM Mataram dan sisa seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk bukti di persidangan;
- 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna biru dongker; dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Handphone merk vivo 1820 warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 4S warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru muda; dirampas untuk negara;
Putusan PN PRAYA Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Pya |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Ayu Merta Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Hakim Anggota Muhammad Syauqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lalu Saharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 109/Pid.Sus/2021/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Pya
Statistik308