- Dalam Konpensi
- Eksepsi
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II s.d. Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 142/PPAT/Cimenyan/1994 tanggal 25-01-1994 Drs. Sukandar Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung antara Kutjep Tjitjih selaku penjual kepada Aaron Tigor Martahi S. Selaku pembeli dengan batas-batas:
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 433/Desa Cimenyan, Blok Gantungan Asal Persil Konversi 114c.Seb.D.II C.1184 Seb. Gambar Situasi Tanggal 21-02-95, No. 3025/1995 Luas: 4.275 m2 (empat ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi), tercatat atas nama Aaron Tigor Martahi Sihombing yang diterbitkan sebagai pendaftaran pertama tanggal 11-7-1995 dengan batas-batas:
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor: 150/PPAT/Cimenyan/1994 tanggal 25-01-1994 Drs. Sukandar Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk Wilayah Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung antara Warga Surwi selaku penjual kepada Aaron Tigor Martahi S selaku pembeli dengan batas-batas:
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 432/Desa Cimenyan, Blok Gantungan Asal Persil Konversi 114c.D.II.C.1559 Gambar Situasi Tanggal 21-02-1994, No. 3024/1994, Luas: 1.670 m2 (seribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), tercatat atas nama Aaron Tigor Martahi Sihombing yang diterbitkan sebagai pendaftaran pertama tanggal 5-6-1995 dengan batas-batas:
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 174/2011 tanggal 26 September 2011 yang dibuat dihadapan Idha Widiansih, SH, Sp N PPAT antara H. Oto bin Arkasik selaku penjual/pihak pertama kepada M. Djalil Hasan, SH selaku pembeli/pihak kedua tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah;
- Menyatakan SHM Nomor: 1613/Desa Cimenyan SU.00520/2013 Luas: 3.204 m2 (tiga ribu dua ratus empat meter persegi) No. Bidang 03333 yang terbit pada tanggal 28-5-2013 atas nama M. Djalil Hasan, SH tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 636/VIII/2008 tanggal 21-08-2008 yang dibuat dihadapan Achmad Kosasi, SIP selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kec. Cimenyan antara D. Warga Surwi selaku penjual/pihak pertama kepada Eddy Makmunadi selaku pembeli/pihak kedua tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah;
- Menyatakan SHM Nomor: 1391/Desa Cimenyan SU.07/02/2011 Nomor: 00180/2011 Luas: 2.275 m2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terbit pada tanggal 02-03-2011 atas Eddy Makmunadi tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 248/2011 tanggal 5-12-2011 yang dibuat dihadapan Idha Widiansih, SH, Sp N PPAT Cimenyan antara Eddy Makmunadi selaku penjual/pihak pertama kepada Ining selaku pembeli/pihak kedua tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah;
- Menyatakan SHM Nomor: 1605/Desa Cimenyan SU. 439/2012 tanggal 3-7-2012 Luas: 1.050 m2 (seribu lima puluh meter persegi) yang terbit pada tanggal 25-4-2013 atas nama Eddy Makmunadi tidak sah dan atau cacat serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 154/2014 tanggal 10-11-2014 yang dibuat dihadapan Iis Santika, SH PPAT Cimenyan antara Eddy Makmunadi selaku penjual/pihak pertama kepada Rambert Gandaputra selaku pembeli/pihak kedua tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah;
- Menyatakan SHM Nomor: 1606/Desa Cimenyan SU.440/2012 tanggal 3-7-2012 Luas: 1.225 m2 (seribu dua ratus dua puluh lima meter persegi) yang terbit pada tanggal 25-4-2013 atas nama Eddy Makmunadi tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 70/2019 tanggal 13-8-2019 yang dibuat Citra Isma Uspitasari PPAT Cimenyan antara Ining selaku penjual/pihak pertama kepada Rambert Gandaputra selaku pembeli/pihak kedua tidak sah dan atau cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Tanda Bukti Peralihan Hak Atas Tanah;
- Menghukum Para Tergugat serta siapa pun yang menguasai objek sengketa tanah tersebut untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah tersebut dengan baik tanpa syarat apa pun kepada pihak Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat serta siapa pun yang menguasai objek sengketa tersebut untuk membayar uang paksa/dwangsoom sebesar Rp500.000,- per hari setiap keterlambatan penyerahan objek sengketa tersebut sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I s.d. Tergugat XII untuk membayar biaya yang timbul;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V untuk patuh dan taat terhadap isi putusan;
- Dalam Rekonpensi
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi XII tidak dapat diterima;
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum Tergugat Konpensi I-XII/Penggugat Rekonpensi I-XII dan Turut Tergugat Konpensi I-V/Turut Penggugat Rekonpensi I-V secara tanggung renteng dibebani biaya perkara sebesar Rp.11.360.000,00 (sebelas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 256/Pdt.G/2020/PN Blb |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Daru Swastika Rini, Br Hakim Anggota Catur Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pdt.G/2020/PN Blb
Statistik14538