- Menyatakan Provisi Para Penggugat ditolak;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat I ditolak;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum perubahan tanah Kutipan Letter C No. 202 Persil 97 S II Luas7.300 M2 milik Alm.B.Rasmi alias B.Rasmi Rasti kepada Sumarwan dan sertifikat hak milik No. 463 atas nama Indra Winoto (tergugat I) ;
- Menyatakan sertifikat hak milik No. 463 atas nama Indra Winoto (tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- MenyatakanPara Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm.B. Rasmi alias B. Rasmi Rasti;
- Menyatakan sah demi hukum Beberapa Bidang tanah S II seluas 7.300M2 (tujuh ribu tiga ratus Meter Persegi) milik para ahli waris dengan Kutipan Letter C no.202 Persil 97 S IILuas 7.300M2, tercatat atas nama Alm.B.Rasmi alias B.Rasmi Rasti, yang terletak di Kelurahan.Dampit, Kecamatan .Dampit, Kab.Malang;
- Memerintahkan tergugat I dan tergugat II mengembalikan objek perkara A quo kepada penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat II dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dan atau kuasa dari tergugat II untuk mengosongkan obyek perkara A quo dalam keadaan seperti semula dan selanjutnya menyerahkannya kepada penggugat, bilamana perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia
- Menghukum tergugat I dan II untuk membayar kerugian sebesar Rp 19.000.000.000,00 (Sembilan Belas miliar rupiah,) yang di alami para penggugat tersebut harus dibayar secara tanggung renteng oleh tergugat I dan II sekaligus dan atau seketika setelah putusan ini mempuyai kekuatan hukum tetap (inkrahcht van gewisjde)
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.534.000,00 (tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KEPANJEN Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faridh Zuhri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Aulia Reza Utama, Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Justiam Padminingtijas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pdt.G/2021/PN Kpn
Statistik423131