- MenyatakanTerdakwaI TETI HERAWATI Binti Hj OMANSYAH, TerdakwaII IMAS JUBAEDAH Binti SUKAYAT (Alm), dan TerdakwaIII ALI USMAN Alias ABAH Bin AMIR (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penadahan?.sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI TETI HERAWATI Binti Hj OMANSYAH, TerdakwaII IMAS JUBAEDAH Binti SUKAYAT (Alm), dan TerdakwaIII ALI USMAN Alias ABAH Bin AMIR (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingselama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang Inova, Nopol : D-1893-UAW, warna hitam metalik, Tahun 2019, Noka: MHFJB8EM3K1056279, Nosin : 2GDC569215, No. BPKP : P-01037577 An. EGI SEPTIAN.
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan roda empat Merk Toyota Kijang Inova Nopol : D-1893-UAW, warna hitam metalik, Tahun 2019, Noka : MHFJB8EM3K1056279, Nosin : 2GDC569215, No. BPKP : P-01037577 An. EGI SEPTIAN.
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan roda empat Toyota Kijang Inova
- 1 (satu) pasang plat nomor kendaraan Roda Empat Nopol : AD 8738 YT.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 288/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 288/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame Parulian Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asmudi, Br Hakim Anggota Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti M. Andi Rahadyan Yasin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksikorban DENY ISKANDAR Dirampas untuk dimusnahkan 4. Membebani para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 288/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik437