- Menyatakan Terdakwa AKMAD SAIFI ROHMAN Bin FATKHUR ROHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKMAD SAIFI ROHMAN Bin FATKHUR ROHMANdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda VarioNopol N-3451-BAX warna putih tahun 2015 Noka MH1KF1117FK439112, Nosin KF11E1443131 an. ERFAN DWI SEPSONO beserta STNK dan kontaknya
- 1 (satu) poket sabu yang dibungkus plastic klip transparan seberat 0,26 gram,1 (satu) buah pipet,1 (satu) buah bungkus rokok Red Bold,1 (satu) buah korek api,1 (satu) buah HP VIVO Y12 biru beserta sim cardnya
Putusan PN KEPANJEN Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asma Fandun, Br Hakim Anggota Kiki Yuristian |
Panitera | Panitera Pengganti Rifan Indra Yudha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Agung Prayitno Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 336/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik1719