- 1 (satu) unit kendaraan pick up Mitsubhisi L 300 Nopol N 9610 BD Noka MHMLOPU39AK039011 Nosin 4D56CF15105;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan pick up Mitsubhisi L 300 Nopol N 9610 BD Noka MHMLOPU39AK039011 Nosin 4D56CF15105 STNK AN Sunarto;
- 1 (satu) lembar surat hasil uji berkala kendaraan pick up Mitsubhisi L 300 Nopol N 9610 BD;
- 1 (satu) buah KTP AN Mohamad Asim Nik 350812021176.0002;
- 1 (satu) buah Sim B1 umum An Muhamad Asim dikeluarkan polres Lumajang 30 Oktober 2017 berlaku sampai dengan 02 November 2020 No Sim 761115290535;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 357/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 357/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asma Fandun, Br Hakim Anggota Faridh Zuhri |
Panitera | Panitera Pengganti Slamet Riadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa MOHAMAD ASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang?, sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu, Kedua dan Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikeluarkan oleh linda sibrani, SE/Penata tingkat 1 di Malang 11 Agustus 2020; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Mohamad Asim; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 357/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 357/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik2922