- Menyatakan terdakwa I: MOCHAMAD ANSORI dan terdakwa II: ANA MARIYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENIPUAN SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel buku BPKB MOBIL SUZUKI APV No Polisi : N-1147-FM An GITO SUDARNO;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam.
- 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank BNI atas nama ANA MARIYA;
- 1 (satu) buah kasur angin warna biru.
- 1 (satu) buah lemari baju berwarna krem.
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.850.000,- (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai berjumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan pemakaian uang pinjaman dari Bank SINARMAS dengan jaminan BPKB Mobil SUZUKI APV Nopol N-1147-FM yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD ANSORI dan ANA MARIYA.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima penerimaan BPKNB mobil SUZUKI APV Nopol N-1147-FM dari ANA MARIYA kepada Bank SINAR MAS.
- 6 (enam) lembar struk transaksi keluar uang saldo dari rekening BNI atas nama ANA MARIYA.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 278/Pid.B/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 278/Pid.B/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Gede Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Ardian, Hakim Anggota Zamzam Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti Kuswati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada saksi GITO SUDARNO; dikembalikan kepada terdakwa ANA MARIYA: dirampas untuk Negara; tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.B/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 278/Pid.B/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.B/2021/PN Kpn
Statistik4325