- Menyatakan para Terdakwa I MEGIG YULIO KURNIAWAN, bersama dengan terdakwa II DONA KRISBIANTORO dan terdakwa III WAHYU KURNIAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan dan menyediakan Narkotika Golongan I" sebagaimana dakwaan alternatif ke satu ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing masing selama 4 (empat )tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) subsider) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama : 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :1 (satu) buah bungkus Rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi lipatan plastik warna biru yang berisi 1 (satu) poket sabu paket hemat dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram yang terbungkus plastik transparan ukuran kecil, 1 (satu) perangkat bong (alat hisap),2 (dua) pipet kaca,2 (dua) korek api warna kuning, 1 (satu) sedotan warna putih, 1 (satu) scrap dari sedotan warna putih yang berada didalam dosbox HP Vivo dijaket parasit warna merah, 1 (satu) buah HO Merk Vivo warna Gold untuk transaksi dan komunikasi masalah sabu dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN KEPANJEN Nomor 301/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Nurjadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zamzam Ilmi, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 301/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 301/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik2116