- Menyatakan Terdakwa Sahriantoni Alias Toni Bin Herzon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak membeli, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berat lebih 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kardus wama merah didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik wama hitam didalamnya terdapat :
- 2 (dua) buah plastik kilp bening berukuran besar masing-masing berisi bahan / daun yang diduga mengandung narkotika (tembakau sintetis);
- 17 (tujuh belas) plastik klip bening berukuran sedang masingmasing berisi bahan / daun yang diduga mengandung narkotika (tembakau sintetis);
- 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisi bahan / daun yang diduga mengandung narkotika (tambakau sintetis);
- 1 (satu) bungkus tembakau;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi stiker bertuliskan COCHOBOMB;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO wama hitam kombinasi biru dengan operator Simpati dengan No. 081287302019;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 357/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 357/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrianus Agung Putrantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwandi, Br Hakim Anggota Abdull Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuryani Retnaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 357/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik259