- Menyatakan Terdakwa Supriatna Alias Iya Bin Ade tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Supriatna Alias Iya Bin Ade telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tananam?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,-00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalamnya berisi bahan / daun (diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja) (setelah di uji di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia denganLaporan Hasil Pengujian No. PL40CD/IV/2021/Pusat laboratorium Narkotika tanggal 07 April 2021 sisa barang bukti : 2,1196 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya berisi bahan / daun (diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja)(setelah di uji di Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia denganLaporan Hasil Pengujian No. PL40CD/IV/2021/Pusat laboratorium Narkotika tanggal 07 April 2021 sisa barang bukti : 0,1631 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah berikut simcard operator celuler Telkomsel dengan nomor : 085220666604;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol : T-6078-ZZ.
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 358/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 358/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono, Br Hakim Anggota Abdull Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Desvriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik186