- Menyatakan terdakwa Moch Saepudin Alias Aep Bin Beben, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Beberapakali MelakukanPencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkansupaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci sock letter ?Y?;
- 1 (satu) buah obeng min dan plus;
- 1 (satu) buah kunci ring ukuran 12;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi D-3514-AAV;
- 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan sepeda motor Honda Beat nomor polisi D-3514-AAV yang dikeluarkan oleh PT Summit Oto Finance Kota Bandung;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian sepeda motor merek Honda Beat No.Pol D-3514-AAV
- 1 (Satu) buah kunci kontak;
- 1 (Satu) lembar kwitansi tanda terima pembelian sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi D-4048-SBK senilai Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang dikeluarkan oleh CV Nagamas Mitra Abadi tanggal 12 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima pembelian sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi D-4048-SBK senilai Rp.16.200.000,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) tanggal 13 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh CV Nagamas Mitra Abadi tanggal 12 Agustus 2019
- 1 (Satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No. Pol D-4048-SBK;
- 2 (Dua) buah kuncikontak
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlahRp.2000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 286/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 286/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinahayati Syofyan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, Hakim Anggota Ika Lusiana Riyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Imas Nia Daniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi Dadang Kurnia Dikembalikan kepada Saksi Vicky Berliano |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik275