- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Anton Aldia bin Paman)untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rika Angraini binti Ahmad Ilyas)di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 2 orang anak bernama Fariz Ar Rasyidbin Anton AldiaLaki-laki umur 5 tahundan Fatir Alkaisyabin Anton Aldia, laki-laki, umur 3 tahundibawah asuh (adhanah) Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk dapat bertemu dengan anak aquo;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernamaAzri Alfauzanbin Anton Aldia, Laki-laki, umur 10 tahundibawah asuh (adhanah) Tergugat Rekonvensi dengan kewajiban untuk memberikan akses kepada Penggugat Rekonvensi untuk dapat bertemu dengan anak aquo;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:
- Nafkah 2 orang anak sebagaimana terdapat dalam petitum nomor 2 diatas sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak telah dewasa atau menikah atau beusia 21 tahun;
- Nafkah Iddahselama Penggugat Rekonvensi menjalani masa iddah nya (3 bulan)sejumlahRp.1.500.000,00 (satujutalima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa emas berbentuk cincin seberat 2 mas (5 gram);
- Menetapkan bahwa pembayaran kewajiban Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi terkait dengan iddah danMut?ah tersebut sesuai dengan diktum amar angka 4 huruf b dan cdilaksanakan sebelum ikrar talak diucapkan dihadapan sidang Pengadilan Agama Maninjau;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA MANINJAU Nomor 99/Pdt.G/2021/PA.Min |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2021/PA.Min |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANINJAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yanis Saputra, Ibr Hakim Anggota Mutiara Hasnah |
Panitera | Panitera Pengganti: As'ad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2021/PA.Min.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2021/PA.Min.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pdt.G/2021/PA.Min
Statistik3210