Putusan PN SIBOLGA Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
|
Nomor | 202/Pid.Sus/2021/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrah Akbar Citrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yura Pratama Yudhistira, Br Hakim Anggota Grace Martha Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiky Lerrick Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DAUD LUBIS als ANGGI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Uang tunai sejumlah Rp640.000,00 (enam ratus empat puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru terpasang sim card 0812 6310 6448; - 1 (satu) buah kaleng besi bentuk persegi; - 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna; - 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakaran shabu; - 2 (dua) buah pipet plastik terbentuk letter-L; - 3 (tiga) buah mancis gas; - 1 (satu) buah gunting kecil; - 3 (tiga) buah pipet plastik ujung runcing sebagai sendok shabu; - 1 (satu) buah kotak plastik bening bentuk persegi; - 10 (sepuluh) buah potongan plastik bening es mambo; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.Sus/2021/PN Sbg
Statistik4510