- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari almarhum MISDI.
- Menyatakan objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 575 meter persegi diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal ukuran 4 x 9 m, dinding tembok dan kayu, atap genting, lantai plester, sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 339 atas nama MISDI, terletak di Dusun Tegalrejo, Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan sesuai dengan buku C Desa No. 1263, persil No. 82 klas. d.I, dengan batas-batas:
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan jual-beli atau segala bentuk peralihan/pemindahan hak atas Objek Sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat serta pihak lainnya yang telah menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.339 a/n MISDI atas tanah objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian objek sengketa kepada Para Penggugat dan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun juga yang telah menguasai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.339 a/n MISDI agar menyerahkannya kepada Para Penggugat beserta Turut Tergugat dan Tergugat I agar dapat dirubah menjadi sertifikat dengan nama pemilik yang baru berdasarkan putusan pengadilan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 181/Pdt.G/2019/PN Gpr |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2019/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, Br Hakim Anggota M. Fahmi Hary Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugeng Priyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Utara : jalan desa Timur : Suki Selatan : Jumiran Barat : jalan desa Adalah harta peninggalan dari almarhum MISDI; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp2.840.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2019/PN Gpr
Statistik938