- Menyatakan Terdakwa I Deni Syafrino Panggilan Deden, dan Terdakwa II Nonen Wilda Panggilan Nonen sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan ?Melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana secara Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas kain warna merah dan orange;
- 1 (satu) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening seberat 64,40 (enam puluh empat koma empat puluh) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital CHQ HWH Pocket Scale warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A12 warna hitam;
Putusan PN SOLOK Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Slk |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novrida Diansari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bismi Annisa Fadhilla, Br Hakim Anggota Adri |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismed |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 4. 1 (satu) unit handphone merek Samsung A11 warna hitam; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Slk
Statistik6014