- Menyatakan terdakwa RIANTO Bin TRUBUS, terdakwa II. HARMANTO Bin Alm. MUDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut melakukan tinggal di sekitar hutan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa untuk ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) gergaji tangan terbuat dari baja dengan panjang 120 cm ;
- 1 (satu) sabit dengan pegangan terbuat dari kayu ;
- 1 (satu) batang kayu sono keling panjang 230 cm, diameter 25 cm, volume 0.13 m2 ;
- 1 (satu) batang kayu sono keling panjang 200 cm, diameter 22 cm, volume 0.09 m2 ;
- 1 (satu) batang kayu sono keling panjang 200 cm, diameter 29 cm, volume 0.15 m2 ;
- 1 (satu) batang kayu sono keling panjang 260 cm, diameter 27 cm, volume 0.16 m2 ;
- 1 (satu) batang kayu sono keling panjang 210 cm, diameter 18 cm, volume 0.06 m2 ;
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 132/Pid.Sus/LH/2020/PN Gpr |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/LH/2020/PN Gpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KAB KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Santoso, Br Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Jajoek Tri Soesilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Perum Perhutani KPH Kediri; 6.Membebankan biaya perkara kepada Para terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/LH/2020/PN Gpr
Statistik9715