- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGABULKAN PENCABUTAN PERKARA OLEH PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN SAH PENCABUTAN PERKARA YANG SEKARANG DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING DIBAWAH REGISTER NOMOR : 358/PDT/2021/PT BDG JO. NOMOR 28/PDT.G/2020/PN CBN TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN TINGGI BANDUNG ATAU PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK ITU, UNTUK MENCATATKAN DALAM BUKU REGISTER PERKARA DI PENGADILAN TINGGI BANDUNG TENTANG PENCABUTAN PERKARA TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN PULA SUPAYA MENGIRIMKAN SALINAN PENETAPAN INI BESERTA BERKAS PERKARA BUNDEL A KEPADA PENGADILAN NEGERI CIREBON DAN DICATAT DALAM BUKU REGISTER PERKARA YANG BERSANGKUTAN;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Mengabulkan Pencabutan Perkara oleh Pembanding semula Penggugat;
- Menyatakan sah Pencabutan Perkara yang sekarang diperiksa pada tingkat banding dibawah register Nomor : 358/PDT/2021/PT BDG jo. Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Cbn tersebut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Bandung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mencatatkan dalam buku register perkara di Pengadilan Tinggi Bandung tentang pencabutan perkara tersebut;
- Memerintahkan pula supaya mengirimkan salinan Penetapan ini beserta berkas perkara Bundel A kepada Pengadilan Negeri Cirebon dan dicatat dalam buku register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANDUNG Nomor 358/PDT/2021/PT BDG |
|
Nomor | 358/PDT/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Umbrzainuri |
Panitera | Deni Setiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/PDT/2021/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 358/PDT/2021/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 358/PDT/2021/PT BDG
Statistik4827