- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Purwanto bin Winarto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Ernawati binti Begud) di depan sidang Pengadilan Agama Kotabumi;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi berupa Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp4.500,000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Mut?ah berupa 6 gram cincin emas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan anak Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi yang bernama Azkia Suci Rahmadani binti Purwanto, lahir di Negara Ratu tanggal 3 September 2009 dan Naisila Nia Ramadhani binti Purwanto, lahir di Negara Ratu tanggal 20 Agustus 2011, berada dibawah hadhanah (pengasuhan) Termohon Konvensi selaku ibunya, dengan tidak menutup akses kepada Pemohon Konvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan Nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap kedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (Azkia Suci Rahmadani binti Purwanto dan Naisila Nia Ramadhani binti Purwanto) sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan sepuluh persen setiap tahunnya, hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) dan/atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA KOTABUMI Nomor 373/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
|
Nomor | 373/Pdt.G/2021/PA.Ktbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhi Barkah Apandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Fitri Hidayati, Br Hakim Anggota Aprina Chintya |
Panitera | Panitera Pengganti: Teti Pitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 373/Pdt.G/2021/PA.Ktbm
Statistik2110