- Menyatakan terdakwa WILLY SUTANTO alias WILLY bin Alm ACHMAD HARIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILLY SUTANTO alias WILLY bin Alm ACHMAD HARIYANTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) poket Narkotika Gol I jenis sabhu dengan berat keseluruhan 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram dengan plastik pembungkusnya serta berat masing-masing Label : - Label A seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram dengan plastik pembungkusnya; - Label B seberat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram dengan plastik pembungkusnya; - Label C seberat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dengan plastik pembungkusnya; - Label D seberat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram dengan plastik pembungkusnya ;
- 1 (satu) buah pipet kaca diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabhu ;
- 1 (satu) alat hisap atau bong ;
- 3 (tiga) buah sedotan sekrup ;
- 2 (dua) bendel plastik klip warna bening ;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 2 (dua) plastik warna hijau pembungkus Narkotika Gol I jenis sabhu ;
- 2 (dua) korek api gas ;
- 1 (satu) buah atm BCA No. Kartu 6019008519562812 ;
- 1 (satu) set alat pembakar ;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam ;
- 1 (satu) tas kecil warna hitam ;
- 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna Gold dengan No. Simcard 082338536605 ;
- 1 (satu) buah HP merk samsung duos warna biru dengan no simcard 085236115966 ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prayogi Widodo., Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik442