- Menyatakan Terdakwa Samito Alias To Bin Satori tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu-Sabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudistira Alfian, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3 (tiga) paket plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang masing-masing paket Label A seberat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dengan plastik pembungkus, Label B seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram dengan plastik pembungkusnya dan Label C seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dengan plastik pembungkusnya dengan jumlah keseluruhan 1,30 (satu koma tiga puluh) gram dengan plastik pembungkusnya, 3 (tiga) buah sobekan tisu warna putih, 2 (dua) buah sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) sobekan plastik warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan nomer sim card 082 231 159 452 dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik132