- Menyatakan Terdakwa IRVAN WAHYUDI Bin MAHMUDI dan terdakwa ACH. SUSANTO tersebut diatas telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENYESDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam Pasal dakwaan Kedua penuntut umum.
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pocket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk krsital warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang dengan pipet kacanya 1,70 gram, 1 (satu) buah alat hisap untuk nyabu (bong) yang terbuat dari botol plastic bertuliskan "TEH PUCUK" yang terpasanag 2 (dua) buah sedotan plastik, 7 (tujuh) plastik klip kecil, 1(satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah sedotan plastic, 2(dua) buah catenbad, 1(satu) buah dompet kecil berwarna coklat bertuliskan "TOKO EMAS SUMBER MULYA" dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000, - (lima ribu rupiah);
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Hakim Anggota Saiful Brow |
Panitera | Panitera Pengganti: Idawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Statistik566