- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Abu Tarmudji Bin Muh. Samsudin) untuk menikah lagi (berpoligami) dengan seorang perempuan yang bernama Romiyatun binti Abu Khumedi;
- Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon sebagai berikut:
- 3.1.Tanah dan rumah seluas 357 m2 dan 85 m2 terletak di Kp simo I, Rt. 04, Rw 03, Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dengan batas sebelah utara berbatasan Bapak Muji, sebelah selatan berbatasan bapak Muhrodi, sebelah barat berbatasan Bapak Saipul Efendi, sebelah timur berbatasan dengan Jalan desa;
- 3.2. Tanah seluas 912 m2 terletak di BL Kidul Alur Cilik, Rt. 00, Rw 00, Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dengan batas sebelah utara berbatasan Ibu Sri Mardiyati, sebelah selatan berbatasan Jl. Desa, sebelah barat berbatasan Bapak Kastam, sebelah timur berbatasan Jl. Desa;
- 3.3. Tanah seluas 1.804 m2 terletak di BL Alur Cilik, Rt. 00, Rw 00, Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dengan batas sebelah utara berbatasan Ibu Sawiyah, sebelah selatan berbatasan Sukamto, sebelah barat berbatasan Jl. Desa, sebelah timur berbatasan Ibu Kopsah;
- 3.4. Tanah seluas 700 m2 terletak di BL Kisik, Rt. 00, Rw 00, Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dengan batas sebelah utara berbatasan Jl. Desa, sebelah selatan berbatasan Jl. Desa, sebelah barat berbatasan Bapak Joko Suryono, sebelah timur berbatasan Bapak Irham;
- 3.5. Tanah seluas 195 m2 terletak di Kp Tambak Kulon, Rt. 00, Rw 00, Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dengan batas sebelah utara berbatasan Bapak Kasimin, sebelah selatan berbatasan Kasimin, sebelah barat berbatasan Jl. Desa, sebelah timur berbatasan Bapak Bambang;
- 3.6.Tanah seluas 267 m2 terletak di Jl. Desa, Rt. 04, Rw 04, Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dengan batas sebelah utara berbatasan Bapak Somali, sebelah selatan berbatasan Ibu Nurhamadah, sebelah barat berbatasan Jl. Desa, sebelah timur berbatasan Bapak Jarwoyo;
- 3.7. Tanah seluas 152 m2 terletak di Jl. Kp Keburuhan, Rt. 03, Rw 04, Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dengan batas sebelah utara berbatasan Ibu Wartiyah, sebelah selatan berbatasan Ibu Romini, sebelah barat berbatasan Khusnul, sebelah timur berbatasan Jl. Desa;
- 3.8. Tanah seluas 716 m2 terletak di BL Turus, Rt. 00, Rw 00, Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, dengan batas sebelah utara berbatasan Bapak Kasmuri, sebelah selatan berbatasan Jl. Desa, sebelah barat berbatasan Wasidah, sebelah timur berbatasan Bapak Arifin;
- 3.9. 1 buah Mobil Mitsubishi SS NOPOL: AA 1653 LW tahun 2001, 1 buah Motor Kawasaki Ninja NOPOL: AA 4980 MD tahun 2019, 1 buah Motor Hoda supra Fit NOPOL: AA 3392 MD tahun 2005, 1 buah Motor Hoda supra 125 NOPOL: AA 3079 FJ tahun 2010, 1 buah TV merk Polytron, 2 buah TV merk Polytron, 2 Kulkas Merk Polytron, 1 mesin cuci Merk Sharp, dan 3 set mebel.
Putusan PA KEBUMEN Nomor 1046/Pdt.G/2021/PA.Kbm |
|
Nomor | 1046/Pdt.G/2021/PA.Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romelan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mohamad Chabibbr Hakim Anggota H. Daldiri |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Mardliyah Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 556.000,00 (Lima ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1046/Pdt.G/2021/PA.Kbm
Statistik13426