- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING, PEMBANDING TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LASUSUA NOMOR 40/PDT.G/2021/PA.LSS. TANGGAL 29 APRIL 2021, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN:
- 1. (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH PERMANEN, LUAS KESELURUHAN: 391M2 YANG TERLETAK DI LINGKUNGAN IV, KELURAHAN LAPAI, KECAMATAN NGAPA, KABUPATEN KOLAKA UTARA, DENGAN PANJANG 29 METER, LEBAR DEPAN 14 METER, DAN LEBAR BELAKANG 13 METER, DENGAN BATAS-BATAS:
- 4 (EMPAT) SPEAKER YANG AKTIF (DUA MERK YAMAHA DAN DUA MERK BIASA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK/TYPE: YAMAHA SCORPIO, WARNA MERAH DP 2072 EG;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK/TYPE: YAMAHA SCORPIO, WARNA HITAM;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SAMA BESAR YAITU MASING-MASING BERHAK MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) BAGIAN KEPADA PENGGUGAT DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA AKAN DIJUAL MELALUI LELANG NEGARA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT POIN 3 B, C DAN N;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT POIN 3 D DAN M TIDAK DAPAT DIERIMA (NIET ON VANTKELIJKE VERKLAARD);
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LASUSUA NOMOR
40/ PDT.G/2021/PA.LSS., TANGGAL 29 APRIL 2021, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH; - 1 SET KURSI SOFA;
- 1 BUAH TELIVISI DALAM KEAADAN RUSAK;
- 4 (EMPAT) BUAH LEMARI PAKAIAN;
- 4 BUAH TEMPAT TIDUR;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI PIRING STAINLESS;
- 1 (SATU) BUAH KULKAS 1 (SATU)PINTU;
- 1 (SATU) SET KORDEN;
- 4 (EMPAT) BUAH LEMARI KAYU;
- PERALATAN DAPUR :
- 1 (SATU) BUAH MEJA MAKAN DAN 6 KURSI MAKAN;
- 1 (SATU) BUAH KOMPOR GAS BESERTA MEJANYA;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI PIRING KAYU;
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SAMA BESAR YAITU MASING-MASING BERHAK MEMPEROLEH (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) BAGIAN HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA PADA POIN 2 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL SECARA LELANG DIDEPAN UMUM DAN HASILNYA DIBAGI DUA;
- MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI POIN 2 (DUA) C, D DAN E;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP5.170.000,00, (LIMA JUTA SERATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding, Pembanding Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lasusua Nomor 40/Pdt.G/2021/PA.Lss. tanggal 29 April 2021, bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1442 Hijriyah;
- Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan:
- 1. (Satu) unit bangunan rumah permanen, luas keseluruhan: 391m2 yang terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, dengan panjang 29 meter, lebar depan 14 meter, dan lebar belakang 13 meter, dengan batas-batas:
- 4 (empat) speaker yang aktif (dua merk Yamaha dan dua merk biasa;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk/type: Yamaha Scorpio, warna merah DP 2072 EG;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk/type: Yamaha Scorpio, warna hitam;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat adalah sama besar yaitu masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari Harta Bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dijual melalui Lelang Negara;
- Menolak gugatan Penggugat poin 3 b, c dan n;
- Menyatakan gugatan Penggugat poin 3 d dan m tidak dapat dierima (Niet On Vantkelijke Verklaard);
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lasusua Nomor
40/ Pdt.G/2021/PA.Lss., tanggal 29 April 2021, bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1442 Hijriyah; - 1 set kursi sofa;
- 1 buah telivisi dalam keaadan rusak;
- 4 (empat) buah lemari pakaian;
- 4 buah tempat tidur;
- 1 (satu) buah Lemari piring stainless;
- 1 (satu) buah kulkas 1 (satu)pintu;
- 1 (satu) set korden;
- 4 (empat) buah lemari kayu;
- Peralatan dapur :
- 1 (satu) buah meja makan dan 6 kursi makan;
- 1 (satu) buah kompor gas beserta mejanya;
- 1 (satu) buah lemari piring kayu;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat adalah sama besar yaitu masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari Harta Bersama tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan (seperdua) bagian harta bersama sebagaimana pada poin 2 di atas kepada Penggugat Rekonpensi dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara Lelang didepan umum dan hasilnya dibagi dua;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi poin 2 (dua) c, d dan e;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp5.170.000,00, (lima juta seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA KENDARI Nomor 17/Pdt.G/2021/PTA.Kdi |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mame Sadafal |
Hakim Anggota | H. M. Yusuf, Brhasbi |
Panitera | Abd. Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA UTARA : BERBATAS H. DIKI; BARAT : BERBATAS JALAN; SELATAN : BERBATAS KASA; TIMUR : BERBATAS DG. PASAWI; 2.5. SATU UNIT GENSET MERK EXCEL ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING; DALAM REKONVENSI: MENGADILI SENDIRI 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2.MENYATAKAN : ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : Berbatas H. Diki; Barat : Berbatas jalan; Selatan : Berbatas Kasa; Timur : Berbatas Dg. Pasawi; 2.5. Satu unit genset merk excel Adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding; DALAM REKONVENSI: MENGADILI SENDIRI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2.Menyatakan : Adalah Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2021/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2021/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pdt.G/2021/PTA.Kdi
Statistik13954