- Menyatakan Terdakwa Fatmawati Kasim Binti Arifin Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Tidak Memasukkan Penggantian Kerugian Dalam Laporan Kegiatan Usaha Bank BTPN Syariah?, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fatmawati Kasim Binti Arifin Kasim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel dokumen laporan pemeriksaan khusus BTPN Syariah tgl. 30 Juli 2020;
- 1 (satu) bendel dokumen ringkasan laporan pemeriksaan khusus BMCo Area Bondowoso Nomor : LHR.003/AFM/VIII/2020 tgl. 10 Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel berita acara wawancara / konfirmasi (BAWK) tgl. 09 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar SK No.03124/SK/PK/VII/2014 ttg Pengangkatan Karyawan an. FATMAWATI KASIM;
- 1 (satu) lembar formulir perubahan data karyawan (mutasi) an. FATMAWATI KASIM;
- 3 (tiga) lembar surat tugas;
- 3 (tiga) lembar slip gaji karyawan atas nama FATMAWATI KASIM periode Juli s.d September 2020;
- 4 (empat) lembar surat tanda terima pembayaran recovery fraud;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertanggal 02 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertanggal 06 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertanggal 26 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertanggal 20 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertanggal 20 Januari 2020;
Putusan PN JEMBER Nomor 282/Pid.B/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 282/Pid.B/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfonsus Nahak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Sigit Triatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti Ryan Afrilyansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.B/2021/PN Jmr
Statistik21885